Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lebong, Kerugian Negara Rp928 Juta

    Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lebong, Kerugian Negara Rp928 Juta

    BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebong menuntut hukuman berbeda bagi tiga terdakwa yang terseret kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Tebas Layang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Vonis ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pemalsuan laporan dan pengalihan dana tindak pidana korupsi untuk menutup tunggakan proyek sebelumnya.

    “Para terdakwa terbukti membuat laporan yang dipalsukan serta mengalirkan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar tuntutan ganti rugi (TGR) pada proyek tahun sebelumnya, ” ujar JPU Kejari Lebong Muhammad Junli Adi Dublas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (6/1/2026).

    Menurut Junli, ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Haris Santoso, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga 2023, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

    Sementara itu, terdakwa Ramades Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga 2023, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

    Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga 2023, Rudi Hartono, juga dituntut hukuman serupa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp133 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

    Junli merinci, tuntutan ini dijatuhkan karena para terdakwa terbukti menyusun laporan fiktif dan menggunakan dana korupsi untuk menutupi TGR proyek di tahun anggaran sebelumnya. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang akhirnya mengarah pada penetapan ketiga terdakwa sebagai tersangka pada Juli 2025.

    Proyek pembersihan semak di tepi jalan raya tersebut, yang memiliki total anggaran Rp1, 1 miliar, dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp928 juta. Pengadilan Tipikor Bengkulu menjadi saksi bisu perjuangan para terdakwa dan jaksa dalam mengungkap kebenaran di balik proyek yang merugikan ini. (PERS) 

    korupsi pidana korupsi proyek pemerintah kejaksaan pengadilan tipikor lebong
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami